Pembunuh 4 Orang Sekeluarga Disidang, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

 REMBANG JATENG  - Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah. Pihak keluarga korban meminta terdakwa dihukum mati.




Sidang perdana digelar dan dipimpin oleh hakim Anton Supriyo, Rabu (2/6). Terdakwa Sumani dihadirkan secara virtual dalam persidangan tersebut.

Karena tidak dapat membiayai, maka pengadilan Rembang harus menunjuk advokat untuk mendampingi dalam persidangan ini. Jadi majelis menetapkan Pak Setio Langgeng sebagai penasihat hukum," kata Anton Supriyo di tengah persidangan berlangsung, kemarin.

Persidangan yang berlangsung tidak sampai satu jam itu digelar dengan membacakan dakwaan terhadap Sumani atas perbuatan yang melakukan pembunuhan empat orang sekaligus. Jaksa penuntut umum mendakwa sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 340, 338, hingga 339 KUHP. Selain itu Sumani juga didakwa dengan pasal perlindungan anak karena ada korban anak-anak.


"Dari pihak terdakwa sudah memahami secara formil sehingga bagi penasihat hukum sudah cukup tidak mengajukan eksepsi, langsung melakukan pembuktian," kata penasihat hukum Sumani, Setio Langgeng, ditemui wartawan usai persidangan.

Sementara itu adik korban Anom Subekti, Santoso, berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Sumani, yakni hukuman mati. Menurutnya, Sumani harus dihukum yang setimpal.


"Saya dari pihak keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini. Saya mohon sesuai dengan hukum yang berlaku, saya minta Sumani dihukum mati. Saya belum lega, saya tidak bisa toleransi. Itu kan ada nyawa empat, terutama ada anak-anak itu. Kan tidak ada apa-apa kok diikut-ikutkan. Intinya utang nyawa bayar nyawa," kata Santoso.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.


Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pembunuh 4 Orang Sekeluarga Disidang, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel