Seorang Ibu di Banyuwangi Tipu Warga Sekampung Rp 1 Miliar

BANYUWANGI JATIM - Seorang ibu rumah tangga di Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan telah menipu warga sekampung dengan investasi bodong. Ibu rumah tangga berinisial ZS (25) ini diduga menggondol uang warga sebanyak Rp 1 miliar.


"Inisial ZS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong ini. Saat ini tim Satreskrim terus mendalami, apakah masih ada korban lagi ataupun tersangka lainnya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi ini resmi ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

"Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi," tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan Indah Dwi Julyani, (21) pada awal April 2021. Indah yang merupakan tetangga dari tersangka, mengaku telah menginvestasikan uangnya pada bisnis yang yang dijalankan ZS.

"Berawal dari laporan warga kemudian kita menemukan beberapa bukti materiil di mana ada keganjilan dalam kegiatan investasi tersebut," jelas Arman.

Arman menambahkan selama penanganan kasus ini, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan untuk korban kasus dugaan investasi bodong ini. Hasilnya, total ada 25 orang yang datang mengadu ke Polisi dan mengaku menjadi korban dari bisnis ilegal yang dilakukan ZS.

"Dalam bisnis ini, tersangka ZS telah melakukan mapping dan mengkonsolidasikan orang di dalam 260 kelompok, dalam grup WhatsApp," jelasnya.

Arman menyebut masing-masing grup WhatsApp ini dikategorikan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan. Karena jumlah dana yang diinvestasikan berbeda nilai keuntungannya dan jangka waktu pemberian nilai keuntungan yang didapat. Contohnya, Rp 100 ribu dalam lima hari dijanjikan menjadi Rp 150 ribu.

Arman menjelaskan beberapa korban investasi bodong yang sudah pernah mendapatkan pencairan keuntungan, rata-rata menginvestasikan kembali uang yang didapatkannya. Sampai akhirnya Pelaku tidak lagi dapat membayarkan dana yang diinvestasikan puluhan orang itu.

"Total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 buku tabungan, uang tunai senilai Rp 45 juta, 41 lembar print out rekening tabungan, 9 lembar print out rekening. Polisi juga menyita sejumlah barang milik tersangka yang diduga dibeli dari uang investasi bodong tersebut berupa satu set kursi dan meja kaca, 4 kursi kasir, satu etalase, satu unit ac, satu unit kulkas dan satu unit TV.

"Sementara masih dalam pengembangan berikutnya. Masih bisa ada tersangka lain," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Seorang Ibu di Banyuwangi Tipu Warga Sekampung Rp 1 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel