Pemkab Malang Robohkan Tempat Pelacuran Girun di Gondanglegi

MALANG JATIM - Pemkab Malang akhirnya merobohkan seluruh bangunan bekas komplek pelacuran atau lokalisasi Girun yang ada di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (8/5/2021).


Bekerjasama dengan PT KAI Daop 8 Surabaya, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Malang tersebut mengerahkan 350 personel Satpol PP. Selain itu, juga mengerahkan berbagai alat berat untuk merobohkan bangunan. Ada 3 alat berat berupa backgoe dan puluhan dumptruck dikerahkan untuk membongkar 23 bangunan eks lokalisasi Girun yang sudah ditutup sejak 24 Mei 2017 lalu.

Plt.Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, Suwadji yang memimpin langsung pembongkaran bangunan, menjelaskan, pembongkaran bangunan eks Lokalisasi Girun tersebut sengaja dilakukan, lantaran aplikasi sebagai solusi yang tepat. Sehingga tidak dijadikan lahan prostitusi kembali.

“Ada 23 bangunan seluas 2600 meter persegi yang kita bongkar, sengaja kita bongkar agar tidak ada lagi bisnis esek-esek seperti ini. Lokalisasi Girun ini sendiri kan sempat ditutup pada 2014 lalu, terus ditanggal 24 Mei 2017 kita tutup kembali tapi kok masih tetap saja ada aktivitas prostitusi disini makanya ini solusi tepatnya. Kita bongkar, ”ungkap Suwadji.

Dengan pembongkaran bangunan tersebut, lanjut Suwadji, sudah tidak ada lagi aktivitas prostitusi di Girun tersebut. So that was not there doesnt keluhan dan keresahan masyarakat terhadap bisnis esek-esek di komplek pelacuran Girun tersebut.

Pembongkaran eks lokalisasi Girun berjalan normal tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Hal ini, lanjut Suwadji, karena Pemkab Malang dan PT KAI sudah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya. “Alhamdulillah mereka sudah memahami, kan bangunan ilegal karena berada di lahan milik PT.KAI,” pungkas Suwadji. 


Sumber: beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Malang Robohkan Tempat Pelacuran Girun di Gondanglegi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel