Maling Di Jombang Dihakimi Massa,Satroni Rumah Yang Ditinggal Rekreasi

JOMBANG JATIM – Supardi (41), warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang babak belur dihakimi massa, Kamis (20/5/2021) malam. Dia tertangkap basah saat mencuri di rumah Nurhayati (45), warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.




Saat itu rumah tersebut sedang kosong. Karena Nurhayati beserta keluarganya sedang rekreasi ke Pacitan, Jawa Timur. Meski sudah berhasil masuk ke rumah dan menggasak sejumlah uang, namun Supardi sedang apes. Karena aksinya tersebut tepergok warga.

Dia dikepung oleh massa. Tentu saja, Supardi tak bisa berkutik. Pencuri ini berhasil dilumpuhkan dengan mudah. Selanjutnya, warga yang sudah tersulut emosi meluapkan kekesalannya dengan menghajar pelaku beramai-ramai. Tendangan dan pukul mendarat di tubuh Supardi.


Kapolsek Peterongan AKP Sujadi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku masuk ke rumah kosong itu Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 18.15 WIB. Dia masuk dengan cara mencongkel jendela dapur. Supardi sudah paham situasi di rumah korban. Dia juga tahu bahwa Nurhayati berserta keluarganya sedang plesir ke Pacitan.


Karena pelaku dengan Nurhayati sudah saling kenal. Supardi kerap mengirim dedak (pakan ayam) ke rumah korban. Pada Minggu (16/5/2021) saat mengirim dedak, Supardi diberitahu bahwa korban hendak plesir ke Pacitan pada Kamis sampai Jumat (21/5/2021). Ternyata, informasi itu dijadikan kesempatan oleh pelaku.

Pada Kamis petang dia berangkat dari rumahnya menuju sasaran. Dengan bersenjata betel besi, pelaku mencongkel jendela dapur korban. Berhasil. Supardi kemudian mengobrak-abrik seisi rumah. Dari situ pelaku berhasil mengambil uang kertas di sebuah kaleng dekat ranjang sebesar Rp652 ribu.

Uang itu ia masukkan dalam saku celana. Belum puasa mendapatkan uang, Supardi mencari barang berharga lainnya. Pelaku tidak sadar bahwa di luar rumah, warga sudah siaga dan melakukan pengepungan. Begitu ada kesempatan, massa langsung menyergapnya. Warga yang emosi menghajar pelaku.


“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni betel terbuat dari besi sepanjang 25 centimeter, sepotong celana pendek warna doreng, serta uang tunai Rp 652 ribu. Pelaku dijerat pasal 363 (1) 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Sujadi. 


Sumber: berita Jatim.com

Belum ada Komentar untuk "Maling Di Jombang Dihakimi Massa,Satroni Rumah Yang Ditinggal Rekreasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel