Penyanyi dangdut cantik Renny mozza ditangkap polres Malang

 MALANG JATIM– Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya menangkap biduan cantik bernama Renny Hermawati alias Renny Mozza, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Renny jadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.


Ada tiga orang korban wanita 43 tahun itu. Ketiganya adalah Dewi Kurniawati (30) warga Jabung, Dewi Wulandari (28) warga Turen dan Yuniar Adilla (25) warga Kalipare. Mereka semua sama-sama berprofesi sebagai biduan dangdut dari panggung ke panggung.



Menariknya, dalam kasus ini, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut. Sementara korbanya tiga orang, tapi masih kami kembangkan kasusnya,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2/2021).


Akibat penipuan yang dilakukan Renny, ketiga orang tersebut mengalami kerugian hingga Rp 450 juta. Ketiga orang tersebut menyetor uang kepada Renny secara bertahap dengan nominal berbeda-beda di setiap transaksi.


“Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Uangnya ada sebagian yang digunakan untuk kepentingan sendiri, ada yang di pinjam-pinjamkan,” terang Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini.


Hendri menjelaskan, para korban diiming-imingi investasi tembakau dan gula merah. Para korban dijanjikan keuntungan setelah menyetorkan uang untuk investasi bodong tersebut.


Akibat perbuatannya, Renny kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Dia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Penyanyi dangdut cantik Renny mozza ditangkap polres Malang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel