Tersangka Pengroyokan Yang Tewaskan Satu Orang di Bojonegoro Diringkus Polisi

BOJONEGORO JATIM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro menyebabkan satu orang meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, korban sebanyak tiga orang diduga dikeroyok oleh sembilan orang pelaku di Jalan Raya Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Minggu (7/2/221) sekitar pukul 00.30 WIB .


Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan itu pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku. Sedangkan, pelaku lain masih dalam proses pengejaran. Sementara, dari tiga korban yang dianiaya, dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

“Korban diduga meninggal dunia setelah mendapat pukulan menggunakan batang kayu dan besi dibagian kepala. Barang bukti besi masih kita cari,” ujarnya dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (8/2/2021).

Dalam kasus pengeroyokan itu, pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki adanya keterlibatan gesekan antarperguruan silat. Diharapkan, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Serta menjauhi hal-hal yang memicu adanya tindak pidana seperti mengkonsumsi minuman keras.

Sementara diketahui, dua orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial DK (20) dan MNH (32) keduanya warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. Sedangkan tujuh orang lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. “Dua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan, satu korban meninggal dunia berinisial AFZ (20) warga Desa/Kecamatan Kedungadem. Sebelum meninggal, korban sempat mendapat perawatan medis di RS Muhammadiyah Sumberrejo. Sementara, dua orang korban yang luka-luka, MF (18) dan LL (19) juga warga Kedungadem.

Untuk diketahui, sebelum terjadi pengeroyokan, ketiga korban saat itu sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dan melintas di depan pelaku. Saat berada di depan gerombolan pelaku itu, korban diduga menggeber motornya dan membuat para pelaku langsung mengejar korban hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal.

Atas kejadian itu, polisi mengancam pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e karena telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Tersangka Pengroyokan Yang Tewaskan Satu Orang di Bojonegoro Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel