Penyebaran berita hoax larang masuk kota malang

MALANG JATIM - Abdul Cholik (52) diamankan karena menyebarkan berita hoaks tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam. Tersangka mengaku iseng saat menyebar berita bohong tersebut.
"Itu hanya iseng saja," ujar Cholik di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Tersangka mengaku mengunggah imbauan itu karena iseng. Iimbauan berisi berita bohong itu dimilikinya setelah menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.



"Saya terima dari pesan WA (WhatsApp) dari nomor tak dikenal. Kemudian saya unggah di facebook. Tak lama kemudian saya hapus," ujar Cholik.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu. Tetapi jejak digital dari unggahannya tersebut masih ada.

"Jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti," jelas Leonardus.

Cholik sendiri diamankan di rumahnya di Paciran, Lamongan. Cholik mengaku berita hoaks itu ia sebar saat ia berada di warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Berikut isi berita hoaks yang disebarkannya,

Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg đŸ€Š♂️đŸ€Š♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.đŸ™đŸ»đŸ™đŸ».

Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu aparat kepolisian. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada 17 Desember 2020.

Belum ada Komentar untuk "Penyebaran berita hoax larang masuk kota malang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel