Pencuri Sepeda Motor Di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG JATIM - Unit Reskrim Polsek Campurdarat dan Polsek Pakel Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial MG, warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung diamankan petugas pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 WIB.

Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung, AKP Maga Fidri Isdiawan, saat dihubungi menjelaskan, awalnya BKTM Desa Wates Kecamatan Campurdarat mendapat laporan dari warga adanya sepeda motor RC Suzuki tahun 2002 nopol AG 2089 SU yang hilang. Sepeda motor milik SUSILO, petani setempat.

Sepeda motor yang diparkir disamping rumah miliknya tiba-tiba hilang pada Jumat kemarin, sekitar jam 01.30 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berserta barang bukti sepeda motor diamankan petugas di rumah MG, Desa Gesikan Kecamatan Pakel.

AKP Maga Fidri menambahkan, MG mengaku pernah mencuri sepeda motor honda Astrea Grand tahun 1997 nopol AG 2184 SM serta gas dan ayam di Kecamatan Pakel. Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 900 ribu. Sedangkan uang hasil penjualan habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena MG tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pengembangan kasus yang menjerat MG banyak berlokasi di Kecamatan Pakel, sehingga kasus MG ditangani Unit Reskrim Polsek Pakel.

Akibat perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : andikafm.com

Belum ada Komentar untuk "Pencuri Sepeda Motor Di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel