Pemkab Kediri Himbau Masyarakat Sholat Idul Fitri Di Rumah

KEDIRI JATIM - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menghimbau masyarakatnya untuk jalankan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kediri.

Himbauan melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kediri tanggal 16 April 2020 tentang pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta dalam nota kesepakatan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri bersama Tokoh- tokoh agama islam kabupaten kediri tanggal 22 April 2020.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua DPD LDII, Ketua MUI dan Ketua FKUB Kabupaten Kediri. Terkait dengan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri, di dalam Surat Edaran berikut ini adalah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, untuk sementara ditiadakan. Selain itu, silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan kompilasi Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan melalui media sosial dan / atau panggilan video / konferensi. 

Penyaluran zakat pun agar dilakukan dengan tidak berhasil mengumpulkan orang. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Zuhri, S.Ag., M.Si. Mengajak masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 dengan tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri atau masjid yang mendatangkan banyak orang.

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Kediri Himbau Masyarakat Sholat Idul Fitri Di Rumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel