Kepergok Mencuri Hp, Pria Di Gresik Terpaksa Lebaran di Penjara
Minggu, 17 Mei 2020
Tambah Komentar
GRESIK JATIM - Seorang pria bernama Moh Hasan Asyari (25) harus menikmati Lebaran di penjara. Warga asal Jalan Telaga Desa Peganden, atau tinggal di Jalan Sumur gong Gang VA Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut terbukti telah mencuri ponsel milik Khoirul Anwar (26) salah satu penghuni kamar kos Desa Suci.
Dihadapan petugas, dia mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab tersangka sudah beberapa bulan terakhir ini tidak kerja dan menganggur.
Kapolsek Manyar AKP Yadwivana Jumbo Qontasson melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin menuturkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk melalui rumah tinggal yang ada di kamar kos. Selanjutnya, Tersangka turun melalui tangga rumah kos. Kebetulan Salah Satu Pintu Kamar Kos Khairul Anwar Selaku Korban Di Dalam sedang tertidur.
“Saat itu tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang tertidur pulas,” tuturnya, Minggu (17/5/2020).
Tambah Ekwan Hudin, sambil melakukan aktivitasnya di tempat yang sama. Namun, aksinya keburu kepergok warga dan dibawa ke Mapolsek Manyar.
“Sebenarnya di tempat yang sama tersangka sedang melakukan tindakan yang sama. Namun, aksinya diketahui penghuni kos dan warga lalu diamankan, ”imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, dia mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab tersangka sudah beberapa bulan terakhir ini tidak kerja dan menganggur.
Kapolsek Manyar AKP Yadwivana Jumbo Qontasson melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin menuturkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk melalui rumah tinggal yang ada di kamar kos. Selanjutnya, Tersangka turun melalui tangga rumah kos. Kebetulan Salah Satu Pintu Kamar Kos Khairul Anwar Selaku Korban Di Dalam sedang tertidur.
“Saat itu tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang tertidur pulas,” tuturnya, Minggu (17/5/2020).
Tambah Ekwan Hudin, sambil melakukan aktivitasnya di tempat yang sama. Namun, aksinya keburu kepergok warga dan dibawa ke Mapolsek Manyar.
“Sebenarnya di tempat yang sama tersangka sedang melakukan tindakan yang sama. Namun, aksinya diketahui penghuni kos dan warga lalu diamankan, ”imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Kepergok Mencuri Hp, Pria Di Gresik Terpaksa Lebaran di Penjara"
Posting Komentar