Pelaku Jambret Yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polisi
Senin, 13 April 2020
Tambah Komentar
SURABAYA - Dua jambret yang menewaskan korbannya diringkus. Keduanya ditembak kakinya oleh polisi.
Kedua pelaku adalah Rendy dan Bahtiar. Rendy bertugas sebagai joki sementara Bahtiar bertugas sebagai pengalih perhatian dan yang menjual hasil curian ke penadah. Satu pelaku lain adalah F yang bertugas sebagai eksekutor. F masih buron. Mereka melakukan penjambretan pada Jumat (30/3).
Saat itu korban yang seorang perempuan sedang melintas menggunakan motor di Jalan Indrapura, Surabaya. Tiba-tiba dari belakang kedua pelaku menarik tas korban. Tarikan itu membuat korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal.
Korban pun dilarikan ke RSU dr Soetomo. Sehari menjalani perawatan, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku ini adalah seorang residivis. TKP kejahatan terakhirnya di di Jalan Indrapura," ujar Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto saat rilis via YouTube, Senin (13/4/2020).
Iwan mengatakan kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus sama. Rendy bebas pada Agustus tahun lalu, sementara Bahtiar bebas 7 bulan yang lalu.
"Mereka berdua adalah spesialis kejahatan jalanan," kata Iwan.
Iwan menambahkan selain di Jalan Indrapura, pelaku juga sering beroperasi di Jalan Dupak, Jalan Rajawali, dan beberapa ruas jalan lain di Surabaya.
"Rata-rata korbannya adalah wanita," ungkap Iwan.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya. Karena melawan dan mencoba kabur, polisi menembak kaki mereka. Dari penangkapan keduanya, polisi mendapatkan informasi penadah yang membeli hasil kejahatan kedua pelaku. Enam penadah terkait kasus ini pun diringkus.
"Dari pengakuan tersangka, hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari," lanjut Iwan.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku jika ia tahu korban telah meninggal. Pelaku mengetahui dari media sosial. Mereka pun menyesali berbuatannya.
"Tahu pak, saya tahunya dari facebook," kata salah satu pelaku.
Kedua pelaku adalah Rendy dan Bahtiar. Rendy bertugas sebagai joki sementara Bahtiar bertugas sebagai pengalih perhatian dan yang menjual hasil curian ke penadah. Satu pelaku lain adalah F yang bertugas sebagai eksekutor. F masih buron. Mereka melakukan penjambretan pada Jumat (30/3).
Saat itu korban yang seorang perempuan sedang melintas menggunakan motor di Jalan Indrapura, Surabaya. Tiba-tiba dari belakang kedua pelaku menarik tas korban. Tarikan itu membuat korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal.
Korban pun dilarikan ke RSU dr Soetomo. Sehari menjalani perawatan, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku ini adalah seorang residivis. TKP kejahatan terakhirnya di di Jalan Indrapura," ujar Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto saat rilis via YouTube, Senin (13/4/2020).
Iwan mengatakan kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus sama. Rendy bebas pada Agustus tahun lalu, sementara Bahtiar bebas 7 bulan yang lalu.
"Mereka berdua adalah spesialis kejahatan jalanan," kata Iwan.
Iwan menambahkan selain di Jalan Indrapura, pelaku juga sering beroperasi di Jalan Dupak, Jalan Rajawali, dan beberapa ruas jalan lain di Surabaya.
"Rata-rata korbannya adalah wanita," ungkap Iwan.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya. Karena melawan dan mencoba kabur, polisi menembak kaki mereka. Dari penangkapan keduanya, polisi mendapatkan informasi penadah yang membeli hasil kejahatan kedua pelaku. Enam penadah terkait kasus ini pun diringkus.
"Dari pengakuan tersangka, hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari," lanjut Iwan.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku jika ia tahu korban telah meninggal. Pelaku mengetahui dari media sosial. Mereka pun menyesali berbuatannya.
"Tahu pak, saya tahunya dari facebook," kata salah satu pelaku.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Jambret Yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polisi"
Posting Komentar