Warga Sampang Tertangkap Polisi Karena Menyimpan Narkoba

SAMPANG JATIM- Mry 37 warga Desa/Kecamatan Banyuates tidak bisa merayakan momen pergantian tahun baru 2020. Dia diciduk polisi karena menyimpan 101,84 gram narkoba di rumahnya.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, timsus satresnarkoba yang dibentuknya memang sudah lama memburu keluarga MRY yang terlibat bisnis Sabu-Sabu (SS).

Target utama yang diburu polisi yakni suami MRY berinisial R kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil penggerebekan dirumah terlapor, polisi mengamankan MRY dan adik iparnya yaitu HLS (23). Termasuk SS seberat 101,84 gram, uang tunai senilai Rp 4.190.000, dua HP, timbangan elektrik, dan tas. MRY pintar mengelabui polisi. Sebab, melayani penjualan narkoba di rumahnya.

Belum ada Komentar untuk "Warga Sampang Tertangkap Polisi Karena Menyimpan Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel