Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta Amirullah Curi Mobil Dan Harta Kakak Kandungnya

 MALANG - Kasus pencurian yang melibatkan saudara sendiri terjadi di Kota Malang

Amirullah (51) warga Sesetan, Denpasar, Bali, nekat melakukan pencurian mobil dan harta milik kakak kandungnya usai tak mendapatkan pinjaman uang.





Peristiwa yang terjadi pada 24 April 2021 lalu itu, bermula ketika tersangka sedang menginap di rumah kakaknya, IRS yang berada di Jalan IR H Juanda, Jodipan, Kota Malang.

Pada saat itu tersangka mau meminjam uang kakaknya, senilai Rp 1 Juta untuk keperluan keluarganya yang berada di Bali.


Namun kakak kandungnya tidak memberi, lantaran tidak memiliki uang dengan nominal tersebut.

Akibat tidak diberi, pelaku mengaku dendam dan marah dengan kakaknya tersebut.


Sehingga pada 9 Mei 2021, pelaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp 2 Juta ketika korban sedang tidur.


"Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 05:00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang tidur dan kemudian tersangka memanfaatkan waktu dengan mencuri dan membawa kabur mobil milik korban," ucap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono menyampaikan hal tersebut dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Makota, Selasa (11/5/2021).

Setelah mengetahui bahwa mobilnya dibawa kabur oleh tersangka, IRS yang merupakan kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung diterjunkan untuk memburu pelaku yang telah membawa kabur mobil dan harta milik saudaranya sendiri tersebut.

Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 08:00 WIB pada tanggal 10 Mei 2021, tersangka diringkus oleh anggota Resmob, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. 


Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, sembari membawa barang bukti berupa mobil dan harta yang sempat dibawa kabur.

Jadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau di malam harinya, anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. Baru besok paginya diringkus oleh petugas," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga.


Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta Amirullah Curi Mobil Dan Harta Kakak Kandungnya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel