Gadis ABG di Klaten Diperkosa Ayah Tiri dan 2 Temannya

KLATEN JATENG - Seorang gadis ABG berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya PD (46) dan dua rekan ayahnya, RI (38) dam AA (32). Para pelaku ini akhirnya ditangkap setelah keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.


"Awalnya pada Senin (19/4) keluarga korban datang ke Polres melapor bahwa anaknya disetubuhi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper oleh dua tersangka (RI dan AA). Kejadiannya di salah satu hotel di Kecamatan Ceper," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Bermula dari laporan tersebut, polisi lalu memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian menangkap RI dan AA di rumahnya masing-masing.

"Upaya tegas kita menangkap pelaku tidak lebih dari dua jam. Ada dua pelaku kita tangkap tapi dari pengembangan ada penambahan pelaku, yaitu PD yang merupakan ayah tiri korban," papar Andriansyah.

Ulah bejat ayah tiri korban itu ternyata sudah berulang kali dilakukan sejak korban masih belia. Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu sudah dilakukan sejak dia masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD. Dari pengakuan, si korban takut karena selama ini diancam oleh ayah tirinya," sambung Andriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, ulah bejat ketiga tersangka itu tidak dilakukan secara bersamaan. Namun, bermula saat korban yang trauma diancam ayah tirinya curhat kepada dua tersangka RI dan AA.

"Jadi korban ini awalnya curhat pada pelaku kedua (RI) karena sering diancam ayah tirinya. Tapi justru dibawa RI ke hotel selama empat hari pada bulan Maret 2021," imbuh Andriansyah.

Setelah lolos dari RI, kata Andriansyah, korban curhat pada pelaku ketiga (AA). Tragisnya bukan memberi solusi, tersangka ketiga ini juga menyetubuhi korban pada tanggal 19 April 2021.

"Jadi korban merasa diancam orang tua tirinya, lari dan akhirnya bertemu pelaku kedua (RI). Lalu tanggal 19 April bertemu pelaku ketiga (AA). Ayahnya karena ancaman dan dua rekannya karena bujuk rayu," tambah Andriansyah.

Ketiga pelaku, kini dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan bukti check-in hotel.

Terpisah, tersangka PD, mengaku khilaf atas perbuatannya. PD menyebut korban sejak kecil sering tidur dengan dirinya.

"Saya khilaf, selama ini sering tidurnya sama saya. Cuma saya agar-agari (takut-takuti)," ungkap PD pada wartawan.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Gadis ABG di Klaten Diperkosa Ayah Tiri dan 2 Temannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel