Gegara Rebutan Warisan, Pria Sidoarjo Curi Sapi Milik Bibinya di Madiun

MADIUN JATIM - Seorang pria bernama Aris Iwantoro harus berurusan dengan Polsek Mejayan, Madiun. Warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu diamankan karena mencuri sapi milik bibinya gegara urusan warisan keluarga.


"Sapi itu yang dibawa pelaku merupakan warisan dari kakeknya untuk bibinya dan tidak kunjung dibawa oleh bibinya," ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/4/3021).

Namun menurut pelaku, sapi tersebut merupakan warisan untuknya namun tak juga diberikan oleh bibinya. Pria 35 tahun itu, kata Sigit, terbukti mencuri dua ekor sapi milik biinya, Mukinem (50) di rumah bibinya di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Madiun. Mukinem melaporkan dua ekor sapi yang merupakan warisan orang tuanya hilang pada Selasa 6 April 2021.

"Jadi dua sapi itu warisan orang tua korban dilaporkan hilang. Setelah anggota melakukan lidik dengan memeriksa CCTV tetangga, terungkap siapa yang mengambil. Ternyata keponakan sendiri," kata Sigit.

Sigit menjelaskan pelaku diamankan saat berada di Kecamatan Ngrogot, Nganjuk setelah menjual sapi. Selain mengamankan pelaku, lanjut Sigit, polisi juga menyita dua ekor sapi yang telah dijual dengan harga Rp 24 juta.

"Pelaku kita amankan di Nganjuk usai jual sapinya dan belum sempat menggunakan uang hasil jual sapi curian karena keburu kami tangkap. Kami sita uang Rp 24 juta," paparnya.

Sigit menambahkan, tersangka dijerat dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP. Ancaman penjara terhadap pelaku tujuh tahun

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Gegara Rebutan Warisan, Pria Sidoarjo Curi Sapi Milik Bibinya di Madiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel