Fakta Baru Terkuak, Pembunuh 2 Wanita Di Kulon Progo Terancam Hukuman Mati

kULON PROGO- Pelaku pembunuhan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NAF (22) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini setelah polisi menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan yang menewaskan Dessy Sri Diantary (22) dan Takdir Sunaryati (21) itu



.

"Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

NAF sebelumnya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Setelah dilakukan penyidikan, petugas memastikan bahwa NAF merencanakan seluruh aksi pembunuhan itu.

Unsur perencanaan dipastikan berdasarkan cara pelaku menghabisi nyawa sasarannya, yakni dengan mencekoki korbannya dengan minuman yang memabukkan. Dalam pembunuhan berantai itu NAF mengajak korbannya ke tempat sepi, setelah itu korban diberi minuman bersoda yang sudah dioplos tiga butir obat sakit kepala.


Hal itu membuat korban tak berdaya, dan saat itu juga pelaku membenturkan kepala korbannya ke lantai hingga tewas. Setelah melakukan aksi tersebut, NAF selanjutnya mengambil barang berharga milik korban untuk dijual.


"Tersangka sebelumnya telah menggali informasi terkait oplosan maut ini melalui internet, dari sana diketahui dosis campuran antara minuman soda dan obat sakit kepala yang bisa menimbulkan reaksi berbahaya. Selain itu tersangka juga mempelajari bagian tubuh manusia yang rentan menimbulkan akibat fatal apabila terjadi benturan," jelas Jeffry.

Jeffry mengatakan NAF dalam penjagaan ketat oleh petugas di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Rekontruksi adegan kasus pembunuhan itu akan segera digelar. "Nanti kami kabarin lagi, semoga aja lancar proses ini," ujar Jeffry.


Diberitakan sebelumnya, NAF, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo. Pemuda asal Tawangsari, Pengasih itu menghabisi nyawa Takdir Sunariati yang mayatnya ditemukan di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4) malam.


Berdasarkan pemeriksaan petugas tersangka juga mengaku jadi pelaku pembunuhan Dessy Sri Diantary (22) warga Wates, Kulon Progo di Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3).

Pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF membawa motor korban pertama yaitu Dessy Sri Diantary, untuk selanjutnya dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah, yang belakangan berhasil ditemukan. Sementara motor milik korban pembunuhan kedua yakni Takdir Sunariati, disembunyikan di parkiran Stasiun Wates dan sudah berhasil diamankan petugas.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Fakta Baru Terkuak, Pembunuh 2 Wanita Di Kulon Progo Terancam Hukuman Mati "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel