Di Tinggal Istri Jadi TKW, Pria Di Brebes Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali

BREBES JATENG - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali. Pelaku berdalih melancarkan aksinya usai ditinggal istri kerja di luar negeri.

Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati mengungkap pelaku berinisial H (39) mencabuli anaknya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017. Pelaku terakhir mencabuli korban pada November 2020.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita tentang kondisinya kepada keluarga.

"Setelah didesak (oleh keluarga), korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh ayah kandung sendiri," ujar Puji kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Pelaku ternyata sempat memarahi korban karena menceritakan perbuatannya. Hingga akhirnya korban melaporkan ayahnya kepada polisi. Pelaku ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu dan mengancam korban. Bahkan pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya itu.

Akibat perbuatannya itu, H dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

"Dikenai pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Puji.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Di Tinggal Istri Jadi TKW, Pria Di Brebes Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel