Satgas covid -19 Trenggalek kembali bubarkan dua pesta nikah

 TRENGGALEK JATIM - Satgas COVID-19 Kecamatan Gandusari, Trenggalek membubarkan dua hajatan pesta pernikahan. Itu lantaran melanggar Surat Edaran Bupati Trenggalek terkait PPKM.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek Triadi Atmono, mengatakan dua lokasi hajatan tersebut berada di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari.



"Pembubaran dilakukan oleh satgas kecamatan, bersama tiga pilar. Pemilik hajatan bisa menerima dengan lapang dada dan membongkar tenda hajatan," kata Triadi, Minggu (7/2/2021).


Jauh hari sebelum dibubarkan, satgas di tingkat desa telah menggelar mediasi dan mengingatkan dua warga tersebut agar tidak menggelar pesta pernikahan. Hajatan boleh dilakukan hanya sebatas akad nikah dan tidak ada pesta.


Saat itu dua warga tersebut mengaku sanggup hanya menggelar ijab kabul, tanpa pesta. Namum ini tadi saat dicek oleh satgas, ternyata ada pestanya," ujarnya.


Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi anjuran dari pemerintah, terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Terlebih saat ini kondisi Trenggalek masih zona merah dan angka kasus aktif menempati posisi tertinggi di Jawa Timur.


Dari data Satgas COVID-19 Trenggalek, saat ini jumlah akumulasi warga yang terpapar Corona mencapai 2.472 orang, dengan rincian 1.869 orang telah sembuh, 467 orang menjalani karantina dan perawatan dan 136 orang meninggal dunia.


Prosentase kesembuhan pasien Corona di Trenggalek 75,61persen dan prosentase kematian mencapai 5,50 persen.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Satgas covid -19 Trenggalek kembali bubarkan dua pesta nikah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel