Kiai cabul di Jombang terancam hukuman 15 tahun di penjara

 JOMBANG JATIM – Pimpinan salah satu Ponpes (pondok pesantren) di Kecamatan Ngoro berinisial S (50) yang mencabuli enam santri perempuan terancam hukuman penjara 15 tahun. Polisi memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok, karena S merupakan guru/ustaz dari para santri tersebut.



“Sesuai dengan dengan pasal yang kita kenakan, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Karena tersangka merupakan pendidik/pengasuh para korban,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa (16/2/2021).


Kapolres Jombang menjelaskan, ada dua pasal yang dijeratkan kepada pelaku. Pertama kasus pencabulan, yakni pasal 76E Jo pasal 182 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sedangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, S dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Berdasarkan pemeriksaan polisi, ada enam santri berparas cantik yang menjadi korban kiai cabul ini. Mereka rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun. Selain dicabuli, satu korban disetubuhi oleh pelaku. Semua perbuatan mesum dilakukan di area pesantren.


Sumber: beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Kiai cabul di Jombang terancam hukuman 15 tahun di penjara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel