Satgas covid -19 bubarkan dua hajatan warga di purbalingga

 PURBALINGGA JATENG - Petugas gabungan Satgas COVID-19 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menemukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berupa hajatan warga. Terdapat dua hajatan yang digelar di Desa Dagang dan Karangduren, Kecamatan Bobotsari yang disetop petugas hari ini.

"Ada laporan kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi," kata Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (15/1/2021).



Polisi kemudian mendatangi lokasi hajatan tersebut. Penyelenggara kemudian diminta untuk menghentikan acaranya.


Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.


Ridju menjelaskan dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan, warga yang nekat itu menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, mereka juga berjanji akan membongkar tenda yang telah dipasangnya.


Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," lanjut Ridju.


Ridju mengimbau masyarakat harus mendukung upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19. Dia mengingatkan lagi PPKM diterapkan di Purbalingga berdasarkan SE Bupati Nomor 300/0201.


Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.


Sementara salah seorang penyelenggara hajatan, AY mengaku belum mengetahui adanya PPKM di Purbalingga. "Saya belum tau ada aturan seperti itu, karena (hajatan) sudah direncanakan agak lama, jadi saya laksanakan," kata dia.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Satgas covid -19 bubarkan dua hajatan warga di purbalingga "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel