PPKM di Banyumas ada jam malam tempat wisata di tutup

 BANYUMAS JATENG - Kabupaten Banyumas menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang diminta pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Pemkab Banyumas memastikan akan melaksanakan PPKM, di antaranya dengan penerapan jam malam hingga penutupan tempat wisata.

"Kami sudah menyiapkan SK dan Perbup. Dalam Perbup akan dijelaskan detail pembatasan kegiatan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono kepada wartawan usai rapat persiapan PPKM di Pendopo Sipanji Purwokerto, Banyumas, Jumat (8/1/2021).



Wahyu menjelaskan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM per tanggal 8 Januari 2021, pembatasan meliputi pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan usaha dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan di tempat kerja, pergerakan orang di tempat transportasi, pembatasan kegiatan sekolah, dan karantina.



Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin menambahkan, dalam Perbup tersebut juga diatur penerapan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.


Untuk tempat usaha seperti pertokoan tetap buka mulai pukul 07.00-19.00 WIB. Setelah itu wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB, kecuali mal yang tutup lebih awal pada pukul 19.00 WIB dan kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen.


"Jam malam disepakati mulai pukul 20.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Dikecualikan untuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi dan atau kebutuhan dasar, contoh untuk masyarakat yang berkegiatan di pasar tradisional (pada dini hari), itu boleh," jelasnya.


Kemudian pada sektor perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta di Kabupaten Banyumas menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen.


Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, juga diatur pembatasan kegiatan ibadah dan transportasi umum dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas.


"Sedangkan untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya juga dibatasi pengunjungnya maksimal 20 persen. Disarankan menggunakan pesan antar atau take away," jelasnya.


Kemudian tempat hiburan dan tempat wisata, baik milik pemerintah maupun swasta dilarang beroperasi atau ditutup total.


"Pariwisata juga ditutup sementara selama PSBB (PPKM), swasta maupun pemerintah," ucap Sugeng.


Demikian juga dengan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan. Di mana yang diperbolehkan hanya akad nikah di KUA dengan pembatasan diikuti oleh 10 orang, sedangkan resepsi tidak diizinkan.


Jika dalam pelaksanaan PPKM yang diterapkan tersebut masih ditemukan pelanggaran aturan, salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi administrasi yaitu berupa penyitaan KTP selama 14 hari.


"Kalau kita pada saat operasi masker atau patroli ditemukan orang tidak pakai masker, orang berkerumun, maka akan dikasih sanksi saat itu juga. Bisa ditegur, bisa dimintai KTP-nya selama 14 hari, atau jika ada yang tidak bawa KTP, maka sanksi sosial suruh bekerja di tempat umum, misal nyapu fasilitas kesehatan, fasilitas umum dan sebagainya serta diberikan rompi khusus yang disiapkan BPBD," jelasnya.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "PPKM di Banyumas ada jam malam tempat wisata di tutup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel