Pencuri tanaman janda bolong di Sukabumi nyaris di amuk massa

 SUKABUMI JABAR - Pelaku pencurian tanaman hias Janda Bolong diamankan personel Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota. Ia diamankan setelah nyaris diamuk massa pada Selasa (19/1) lalu.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial IL (27) warga Desa/Kecamatan Sukaraja ini sengaja 'mengoleksi' tanaman hasil curiannya tersebut. Polisi menduga tanaman hias itu akan dijual oleh pelaku seiring ngetrendnya tanaman hias belakangan ini.



Pelaku nekat memanjat pagar dan mengambil tanaman hias di teras rumah korbannya di Kampung Cangkorah, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes.


"Jadi pelaku ini tertangkap tangan oleh warga sekitar pukul 02.00 WIB, saat tengah melakukan siskamling. Setelah itu, warga langsung melaporkan kepada petugas Polsek Kebonpedes yang tengah melakukan patroli. Kita langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Setelah itu, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kebonpedes," kata Kapolsek Kebonpedes Ipda Tommy Ganhany Jaya Sakti kepada wartawan, Kamis (21/01/2021).


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ternyata ada belasan tanaman hias yang diduga hasil pencurian pelaku dari sejumlah lokasi.


Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sekitar 18 tanaman hias terdiri dari 4 buah tanaman jenis janda bolong, 10 jenis kaladi katalia black lipstik, 3 buah jenis tanaman kaktus, 1 buah jenis keladi merah, 1 buah tanaman kuping gajah dan 1 buah merambat bunga merah," kata Tommy.


Menurut Tommy, pelaku kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Seperti di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kecamatan Sukaraja, Cibeurum, Cimahpar dan Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.


Tadi juga ada warga asal Kecamatan Sukaraja yang merasa kehilangan tanaman hias. Kemudian setelah diinventarisir ternyata jenis tanaman korban yang hilang sesuai dengan barang bukti yang kita amankan dari pelaku," ujar Tommy.


"Untuk TKP di Kebonpedes, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2.602.000 . Iya, inventarisir ini hanya dari satu TKP saja. Sementara untuk hukumannya, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," sambung Tommy menambahkan.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pencuri tanaman janda bolong di Sukabumi nyaris di amuk massa "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel