Pembunuhan sadis pasangan gay Grobogan,mayat di bungkus kasur

 GROBOGAN JATENg - Seorang pemuda bernisial IAT (19) dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya di Grobogan, Jawa Tengah. Apa fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan ini?

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan peristiwa pemunuhan itu terjadi di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan pada Jumat (22/1) sekitar pukul 18.00 WIB.



Korban masih remaja berinsial IAT berumur 19 tahun warga Desa Milir, Kecamatan Gubug ditemukan tewas dengan 5 luka tusukan pada bagian leher," kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/1).


Jury menyebut korban mengenal pelaku Joko Kurniawan (26) dari aplikasi media sosial. Keduanya lalu bersepakat bertemu di pertemuan di rumah pelaku.


Ada hubungan sesama jenis lah antara korban dan pelaku (pembunuhan) ini, yang belum lama berkenalan melalui aplikasi sosial media. Lalu sepakat untuk bertemu di rumah pelaku dan melakukan aktivitas seksual", ungkap Jury.


"Pembunuhan ini dipicu karena IAT menolak membayar Joko senilai Rp 100 ribu usai berhubungan badan. Pelaku dan korban adalah LGBT, dan setelah melakukan hubungan korban tidak mau membayar Rp 100 ribu sehingga pelaku melakukan pembunuhan," kata Jury.


Jury mengatakan dari pemeriksaan di tubuh korban pembunuhan ini ditemukan luka tusuk di leher. Akibat luka itu korban meninggal.


"Besaran yang diminta Rp 100 ribu, korban menolak memberikan. Pelaku kemudian mengambil pisau di dapur dan menikam korban dengan lima kali tusukan," terangnya.


Pembunuhan tersebut diketahui oleh salah seorang tetangga pelaku yang mendengar teriakan di rumah Joko sekitar pukul 18.00 WIB kemarin. Saksi juga melihat pelaku membungkus jasad korban dengan kasur di lantai dan membuangnya ke semak-semak di pekarangan.

"Jadi setelah dibunuh korban lalu dibungkus menggunakan kasur lantai, dan dibuang ke semak-semak di depan rumah pelaku", terang Jury.


Pelaku sempat melarikan diri menggunakan motor korban ke rumah temannya di Dusun Beran Desa Terkesi, kecamatan Kelambu, Kabupaten Grobogan. Namun, aksinya keburu ketahuan warga yang sudah melaporkan ke polisi.


Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan visum," terang Jury.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Joko terancam pidana paling lama 15 tahun bui.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pembunuhan sadis pasangan gay Grobogan,mayat di bungkus kasur "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel