Nekat Hajatan Meski Dilarang, Acara Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan

TULUNGAGUNG JATIM - Satgas COVID-19 Kecamatan Pakel, Tulungagung membubarkan sebuah hajatan pernikahan. Sebab, acara tersebut digelar tanpa izin.


Wakil Juru Bicara Satgas COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, hajatan pernikahan itu digelar di rumah SR di Desa Kasreman, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Satgas di tingkat kecamatan yang mengetahui adanya hajatan, langsung mendatangi lokasi guna dilakukan pembubaran.

"Pembubaran dilakukan pagi tadi. Hajatan tersebut dipastikan tidak memiliki izin, karena saat ini kami tidak mengeluarkan izin hajatan," kata Galih, Selasa (12/1/2021).

Dari pantauan satgas, hajatan tersebut digelar dengan sangat mencolok dan dihadiri oleh banyak tamu. Setelah bertemu dengan pemilik rumah, petugas langsung meminta panitia hajatan untuk menghentikan kegiatan dan membongkar seluruh peralatan yang digunakan untuk pesta.

Galih melanjutkan, saat ini Pemkab Tulungagung menghentikan sementara perizinan hajatan dan kegiatan masyarakat yang dapat menghadirkan massa, atau kerumunan orang. Khusus untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan untuk ijab kabul, dengan mendatangkan tamu dari kedua keluarga.

"Yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, meskipun daerahnya tidak masuk dalam 11 kota/kabupaten yang wajib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun pihaknya tetap melakukan pembatasan.

Beberapa pembatasan yang dilakukan adalah dengan menerapkan jam malam, mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Selain itu pemerintah juga melarang hajatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.


Sumber : detik com

Belum ada Komentar untuk "Nekat Hajatan Meski Dilarang, Acara Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel