Babak anyar kasus mahasiswi di perkosa bergilir oleh 3 pria di Makassar

 MAKASSAR SULAWESI - Kasus mahasiswi diperkosa bergilir di Kota Makassar memasuki babak baru usai Polsek Panakkukang melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan atau P21. Ketiga tersangka, yakni pria inisial AF (22), MF (26), dan NA (20) akan segera disidang.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 19 September 2020 lalu di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar. Korban EA yang saat itu dalam kondisi mabuk diajak oleh wanita inisial SN untuk menginap di hotel hingga akhirnya digilir oleh para tersangka.



Untuk kasus pemerkosaan mahasiswi di hotel, kami sudah melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).


Berkas perkara dari 3 tersangka kasus ini diserahkan ke Kejaksaan pada awal Januari lalu dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.


"Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pertengahan Januari setelah ada kepastian berkas lengkap oleh jaksa," ujar Iqbal.


LBH Makassar yang mendampingi korban menyambut baik telah diserahkannya kasus ini kejaksaan. Tim pendamping hukum korban berharap kasus ini bisa segera masuk persidangan.


"Info terakhir yang kami terima, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Semoga prosesnya bisa segera," kata pendamping hukum korban Resky yang juga yang juga merupakan Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar pada Kamis (28/1) lalu.


Selama kasus ini bergulir, korban dan keluarganya cukup tersitaenerginya dan beberapa kali mendapatkan ancaman. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Reski mengungkapkan, lamanya kasus ini bergulir membuat korban dan keluarganya cukup lelah menghadapi. Apalagi, korban kerap mendapatkan ancaman hingga akhirnya tim pendamping hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Karena proses yang berlarut melelahkan untuk korban dan keluarga, apalagi banyak pihak yang mendatangi, mengancam, soal kasusnya. Kami juga koordinasi dengan LPSK soal ini dan agar mereka bisa mendorong restitusi," jelas Resky.


Untuk diketahui, usai polisi menetapkan 3 pria sebagai tersangka kasus ini, LBH Makassar mendorong polisi untuk mengusut tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan wanita inisial SN yang mengajak korban menginap di hotel saat kejadian.


"Sebenarnya koordinasi terakhir kami dengan penyidik, juga penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," kata Rezky kepada detikcom pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu.


Menurut Rezky, fakta bahwa penetapan tersangka sejauh ini hanya 3 orang terjadi karena polisi hanya fokus melihat eksekutor yang melakukan pemerkosaan. Namun pada dasarnya, empat orang saksi sebenarnya juga memiliki peran masing-masing.


"Dan kami melihat juga dari kronologi yang kami dapat, sangat mungkin ada tersangka tambahan, ada pasal yang bisa terpenuhi walaupun misalnya dia tidak melakukan pemerkosaan tapi misalnya membantu melakukan, membantu perbuatan itu bisa terjadi, itu juga bisa terjerat pidana," beber Rezky.


Saat itu LBH Makassar juga menyebut memiliki bukti tambahan terkait dugaan tersangka lain termasuk dugaan keterlibatan wanita SN.


"Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu," katanya.


"Jadi tidak hanya yang 3, tapi itu tadi (ada tersangka tambahan), SN dan kemungkinan ada tersangka yang lain," tuturnya.


Sumber; detik.com

Belum ada Komentar untuk "Babak anyar kasus mahasiswi di perkosa bergilir oleh 3 pria di Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel