Apes, Pria Asal Bojonegoro Tak Sadar Curi Sepeda Di Rumah Bupati Lamongan

LAMONGAN JATIM - Maling sepeda di Lamongan ini diringkus polisi. Ia diringkus setelah mencuri sepeda di rumah Bupati Lamongan tanpa ia sadari.

Maling yang kini harus meringkuk di sel tahanan yakni SR (25) warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro. SR bersama temannya yang saat ini masuk dalam DPO, mengaku mencuri sepeda secara acak dan kaget saat ditangkap polisi, setelah tahu bahwa salah satu rumah yang dimasuki adalah rumah Bupati Lamongan.

Dilansir dari laman detik.com, awalnya, SR menggasak sepeda MTB milik Nurudin, seorang ASN di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi pada wartawan, Selasa (26/1/2021) malam.

Sukses dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya, yang kini ia ketahui rumah tersebut adalah rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.

"Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya saja, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio," jelasnya.

Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak setelah mendengar keterangan para saksi korban, yaitu Cholis dan Nurudin.

"Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya," pungkas Estu.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Apes, Pria Asal Bojonegoro Tak Sadar Curi Sepeda Di Rumah Bupati Lamongan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel