Gegara Sering Dimarahi, Suami Di Jember Bunuh Istri Sendiri

JEMBER JATIM – S (36), lelaki warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membunuh Buni, istrinya. Gara-gara cekcok urusan status pernikahan saudara sendiri.

Pembunuhan Buni terjadi di rumahnya yang sedang kosong, Senin (7/12/2020). Sepekan kemudian, setelah sempat kabur, S akhirnya berhasil dibekuk polisi. “Tersangka sakit hati kepada korban, dikarenakan korban sering memarahi tersangka,” kata Kepala Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Fran Delantha Kembaren, Senin (14/12/2020).


S menyebut Buni temperamental. Mereka sempat bertengkar, setelah S meminta Buni agar mendorong sang kakak ipar perempuan menikah resmi dengan pria dan bukannya menikah siri. Namun, bukannya terima, Buni malah marah.


Saat bertengkar Buni sempat memukul kepala S sehingga sang suami pingsan. Dari sisi fisik, tubuh Buni memang lebih besar daripada S. Pertnegkaran terjadi lagi setelah S siuman. Buni memukul kepala S, dan kali ini S melakukan perlawanan.


S mengambil celurit di bawah meja dan membacokkannya ke kepala Buni sebanyak tiga kali. Dia juga enam kali memukul dada sang istri. Setelah itu dia membenturkan kepala korban ke lantai dan mencekiknya. “Korban meninggal dunia,” kata Fran.


Setelah tak lagi kalap, S menyesal dan meminta maaf kepada sang istri yang sudah tak bernyawa. Dia kemudian mengambil cincin sang istri dan kabur dengan sepeda motor. Ponselnya ditinggalkan di rumah. “Kami mengamankan barang bukti sabit, pakaian korban, dan timba berisi darah perasan dari korban,” kata Fran.


S ditangkap polisi di Kecamatan Tempurejo. Polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Fran.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Gegara Sering Dimarahi, Suami Di Jember Bunuh Istri Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel