Pria Di Ponorogo Gelapkan Truk Milik Bos Kayu

PONOROGO JATIM - Seorang pria, JB (49), diamankan Polsek Babadan, Ponorogo. Pria asal Kecamatan Paron, Ngawi ditangkap usai dilaporkan bosnya sendiri karena melakukan penggelapan truk.


Truk Mitsubishi tersebut milik pengusaha kayu. Sekitar 2 bulan truk itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban pun melapor ke polisi untuk mencari keberadaan truknya.

"JB ini bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban. Korban kan pengusaha kayu," tutur Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Yudi menambahkan, JB merupakan sopir kepercayaan korban. Sehingga korban awalnya tidak menaruh rasa curiga saat JB meminjam dan membawa pulang truk miliknya.

"Kan biasa dibawa pulang ke Ngawi. Terus Agustus kemarin alasan karena pandemi dia tidak kerja. Diizinkan sama bosnya. Malah truknya digadaikan ke Magetan senilai Rp 15 juta," papar Yudi.

Korban yang akhirnya menaruh curiga kepada JB, melaporkan kejadian ini ke Polsek Babadan untuk diselidiki. "Setelah diselidiki truknya ternyata digadaikan, sekarang sudah kami amankan," imbuh Yudi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 368 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat disinggung alasan tersangka melakukan penggelapan, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Yudi.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pria Di Ponorogo Gelapkan Truk Milik Bos Kayu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel