Pemilik Salon Di Lumajang Ini Grayangi Alat Vital Pelanggannya

LUMAJANG JATIM - Kelakuan pemilik salon kencantikan, Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh sungguh bejat. Dia nekat melakukan pelecehan seksual pelanggannya yang masih berusia 14 tahun ketika meminta potong rambut.

Dari Informasi yang dihimpun di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Rabu (14/10/20) menyebutkan, saat itu, sebut saja Don datang ke Salon JJ di Desa Pulo untuk potong rambut. Saat Jolly memotong rambut korbannya, dia melancarkan rayuan maut.

Pelaku memulai mengajak ngobrol korban seputar kegiatan sehari-hari. Kemudian mengerayangi pada bagian pundak dan dada korban. “Tersangka sempat menanyakan pada korban apakah pernah lihat video porno,” kata Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani pada wartawan.

Lanjut dia, saat itu sambil memotong rambut, pelaku mencubit bagian sensitif tubuh korban. Kemudian mengerayangi pada alat vital korban. “Pelaku juga menjanjikan akan memberikan uang sebesar dua puluh ribu,” terangnya.

Korban yang mencoba memberontak tak kuasa dan membuat pelaku leluasa untuk melakukan pelecehan. Karena tak terima, korban menceritakan apa yang menimpa dirinya pada teman dan keluargannya.

Atas dasar laporan korban, pelaku dimintai keterangan dan ditahan setelah mengaku perbuatan kejinya itu. Dia dijerat pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Pemilik Salon Di Lumajang Ini Grayangi Alat Vital Pelanggannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel