Lagi, Remaja Di Sidoarjo Setubuhi Gadis Putus Sekolah

SIDOARJO JATIM – Kasus pencabulan ditempat lain menimpa korban di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Waru. Pelakunya, Kalvin Kristianto (18), yang mencabuli Mawar (16), sebut saja demikian, gadis yang putus sekolah.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak pelaku ke bangunan kosong di daerah Tambak Oso pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun saat itu korban menolak, lalu tersangka menarik tangan korban.

Selain menarik paksa, mulut korban juga dibungkam dengan tangan kanan tersangka. Korban juga dicekik bagian lehernya dari belakang sambil berkata kepada korban,”kalau tidak mau ikut saya, saya pukul”. “Korban diancam pelaku kalau tidak mau ikut akan dipukuli. Korban terpaksa mengikutinya,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (16/10/2020).

Ambuka mengungkapkan, karena diancam, akhirnya korban mau ikut dengan tersangka dan sampai di tanah bangunan kosong, korban disuruh oleh tersangka untuk duduk. Setelahnya tersangka membuka pakaian korban, namun korban tidak mau tetapi tersangka berkata “diam-diam”.

Selanjutnya, lanjut cerita Ambuka, korban disuruh tidur tanpa alas apapun dan menyetubuhi korban. “Terhadap korban, saat memcabuli, tersangka berkata kalau hamil akan bertanggungjawab dinikahi,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. 

Belum ada Komentar untuk "Lagi, Remaja Di Sidoarjo Setubuhi Gadis Putus Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel