Demi Upah Rp 50 ribu Dua Pemuda di Nganjuk Nekat Edarkan Sabu

NGANJUK JATIM - Dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Nganjuk. Kedua pria tersebut yakni OKI Miftachul Firdaus (29) dan Saiful Romadhon (30).

Dari dua pemuda yang tinggal satu kampung di Jalan Sahabat, Kelurahan Kuturejo, Kecamatan Kertosono, polisi hanya mendapatkan uang hasil jual sabu Rp 50 ribu.

"Betul dari penangkapan dua pemuda ini kita amankan barang bukti yang hasil uang komisi hanya Rp 50 ribu dari Saiful. Diduga ini hasil jual sabu," ujar Kasat Reskoba Iptu Pujo Santoso saat dikonfirmasi wartawan Minggu (4/10/2020).

Kedua pemuda tersebut, kata Pujo, diringkus dalam waktu dan tempat berbeda di desa yang sama yakni Desa Tembarak Kecamatan Kertosono. Untuk tersangka OKI penangkapan di pinggir jalan didapati barang bukti sabu 0,39 gram. Sedangkan tersangka Saiful lanjut Pujo diamankan di dekat traffic light dengan barang bukti uang Rp 50 ribu.

"Lokasi penangkapan satu desa tapi TKP beda. Untuk barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram dalam plastik klip kosong, dimasukkan bekas bungkus rokok," katanya.

Pujo mengungkapkan, awal mula penangkapan saat tim antinarkoba mengamankan Oki karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, didapati 1 plastik klip berisi sabu 0,39 gram dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

"Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram, plastik klip kosong, bekas bungkus rokok, alat isap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp 50 ribu, dua buah ponsel, dan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2148 WP," paparnya.

Saat ini pihaknya masih melacak asal muasal barang haram tersebut dengan melakukan pengembangan. Kedua pelaku ini selain dikenakan pasal berlapis yakni 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Demi Upah Rp 50 ribu Dua Pemuda di Nganjuk Nekat Edarkan Sabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel