Daftar Haji Sekarang, Warga Ponorogo Berangkat 30 Tahun Lagi

PONOROGO JATIM - Daftar tunggu keberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Ponorogo semakin lama. CJH yang mendaftar 2020, harus menunggu 30 tahun alias baru berangkat 2050.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ponorogo Tohari menjelaskan lamanya masa tunggu tersebut ditentukan oleh Kemenag Pusat.

"Untuk Ponorogo dan umumnya Jatim, 30 tahun masa antre," terang Tohari kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Tohari menjelaskan untuk satu provinsi, Jatim ketika ada CJH yang mendaftar pada bulan Agustus 2020 ini otomatis masuk di pemberangkatan tahun 2050.

"Masyarakat yang ingin daftar tahun ini, biaya awal Rp 25 juta. Untuk pelunasan menunggu jadwal pemberangkatan," jelas Tohari.

Namun, Tohari mengaku untuk CJH lansia ada prioritas. Sesuai dengan keputusan Menag No 121 Tahun 2020 untuk lansia yang berusia 95 tahun ke atas masa tunggu minimal 3 tahun.

Sedangkan untuk usia 85 hingga 94 tahun berlaku masa tunggu 5 tahun dan usia 65 hingga 84 masa tunggu minimal 10 tahun.

"Meski lansia, tidak bisa sekali daftar langsung berangkat. Karena ada kuota khusus lansia, tahun 2019 lalu Jatim dapat kuota 353 orang," imbuh Tohari.

Tohari mengaku ada juga warga yang sudah berusia 85 tahun dan sudah menunggu 5 tahun tapi tidak dipanggil. Biasanya karena kuota lansia sudah terpenuhi.

"Keputusan Menteri Agama, bisa saja berubah, semoga tahun depan kuotanya bertambah," tukas Tohari.

Tohari pun mengingatkan kepada CJH yang tahun ini diundur keberangkatannya untuk tetap menjaga kesehatan. Terutama di masa pandemi COVID-19.

"Kepada CJH mohon kesabarannya, mohon jaga kesehatan di masa pandemi COVID-19. Mohon ikuti protokol kesehatan," tandas Tohari.

Jika saat waktu keberangkatan, lanjut Tohari, CJH terkonfirmasi positif COVID-19 maka mekanisme pemberangkatan ditunda.

Sementara, untuk CJH yang sakit permanen maka ada mekanisme pelimpahan kursi. Artinya CJH yang sudah mendaftar dan mengalami sakit permanen atau meninggal dunia tertanggal 29 April 2019 maka bisa dilimpahkan ke ahli waris.

"Bisa ayah, ibu, anak, suami, istri. Ini masyarakat harus tahu tentang pelimpahan kursi haji," pungkas Tohari.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel