Percobaan pembunuhan. Pria Lumajang Coba Gorok Saudara Ipar Sendiri

Hendrik Purwanto (26) warga Dusun Pocok, Klakah, Lumajang, ditangkap lantaran diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sahri (31). Sahri adalah saudara ipar dari pernikahan kakak Hendrik.

Percobaan pembunuhan itu terjadi di jalan setapak Desa Gunung Dulang Dusun Klakah, Lumajang,pada Rabu malam (26/8/2020). Saat itu tersangka, mencoba membunuh korban dengan sebilah pisau dapur saat berboncengan motor ketika akan menuju rumah pamannya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, mengatakan pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, Hendrik keluar rumah pinjam pisau dapur dan mendatangi korban minta antar ke rumah pamannya.

"Di perjalanan mengantar di jalan setapak Dusun Gunung Dulang Desa Klakah kecamatan klakah tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dari balik bajunya langsung mau gorok leher korban," kata Masykur, Kamis (27/8/2020).

Untungnya, korban bisa menyelamatkan diri.

Keduanya, sempat terjatuh dari atas motor, saat korban berusaha mengamankan pisau dapur yang mendarat di lehernya.

Namun, karena aksi tersangka, leher korban mengalami luka sabitan serius.

"Itu kan berebut karena posisi korban yang bonceng jadi sempat luka. akhirnya korban mempertahankan diri, mengamankan pisau sama tangan akhirnya berdua jatuh," ucap Marzuki.

Kata Marzuki, seusai terjadi kontak fisik tersebut, korban berlari ke rumah pemukiman warga untuk meminta pertolongan.

"Korban teriak-teriak minta tolong warga datang dan ada anggota Polsek Klakah yang akan pulang lepas dinas dengan dibantu warga segera mengamankan pelaku," ucapnya.

Atas kejadian itu, korban kini sedang berada Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Diduga Sakit Hati Istri Diselingkuhi

Masykur menjelaskan tersangka sakit hati lantaran sering disinggung istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban.

"Awalnya tersangka ini merasa tersinggung karena sering disindir oleh korban dengan bahasa madura yang artinya saya nebang rumput milik orang kok yang punya diem aja," kata Masykur, Kamis (27/8/2020).

Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka, kata Masykur, belakangan istrinya menunjukkan perubahan sikap.

"Di sisi lain tersangka merasa ada perubahan sikap dari si istri belakangan mulai cuek, diajak ngobrol gak nyambung," ucap Masykur.

Akibat dua pemicu itu, tersangka pun nekat untuk mencoba melakukan aksi pembunuhan.

"Jadi istri ada perubahan sikap kemudian tersangka mengkaitkan dengan sindiran korban, tersangka langsung coba mengeksekusi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun harus ditahan karena disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara.

Sumber : suryamalang.com

Belum ada Komentar untuk "Percobaan pembunuhan. Pria Lumajang Coba Gorok Saudara Ipar Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel