Miris, Pria Di Magelang Tega Setubuhi Adik Kandungnya

MAGELANG JATENG -
Seorang bapak tiga anak di Kabupaten Magelang dibekuk polisi terkait kasus persetubuhan. Pria berinisial MF (38) itu tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya, seorang gadis remaja berusia 16 tahun.

"Polres Magelang berhasil melakukan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang TKP berada di rumah tersangka sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (26/8/2020).

Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin (3/8) lalu. Antara pelaku, korban, dan orang tuanya memang tinggal serumah. Persetubuhan ini diakui MF telah dilakukan sebanyak empat kali.

Hadi menyebut tersangka mengaku sempat memergoki adik keduanya itu menyimpan video porno di ponselnya. Dari situ, tersangka lalu menawarkan diri kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

"Jadi kronologinya adalah bahwa korban sendiri pernah dipergoki handphone-nya oleh pelaku di mana ada video-video porno. Kemudian dengan adanya video-video porno di handphone korban tersebut, pelaku menawarkan diri kepada korban 'sudah daripada kamu menonton video lebih baik saya puaskan'. Dengan dasar itu, akhirnya pelaku menyetubuhi korban ini kurang lebih sebanyak empat kali," terang Hadi.

Hadi menjelaskan tersangka MF dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Namun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan orang terdekat daripada korban, dan korban masih di bawah umur," ujarnya.

Di lokasi yang sama, tersangka MF mengakui telah melakukan perbuatan tercela itu. Dia berdalih hal itu dilakukan atas permintaan sang adik.

"Sebenarnya kalau nafsunya tidak seperti itu, dari adik sendiri yang meminta dan ya begitulah," dalih MF.

Sulung empat bersaudara itu mengaku sang istri tidak mengetahui saat persetubuhan itu terjadi. Perbuatan bejat itu dia lakukan selama 3-4 bulan terakhir.

"Istri tidak tahu. Empat kali, dalam jangka waktu 3 sampai 4 bulanan di rumah. Malam hari, sudah tidur semua keluarga, keluarga rumah sudah tidur," aku MF.

Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Miris, Pria Di Magelang Tega Setubuhi Adik Kandungnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel