Terbelit cicilan. Seorang pria di Sragen Begal tetangga

Terbelit cicilan kredit sepeda motor, pria berinisial S (50) nekat membegal tetangganya sendiri di Sragen. Kasus ini terungkap hanya dalam waktu 3 jam usai pelaku beraksi.
"Sekitar pukul 02.30 pagi, pelaku menghadang korbannya di jalan tengah persawahan. Menggunakan penutup wajah, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah parang," ujar Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardianto saat rilis pers di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Korban merupakan pasangan pedagang sayur bernama Puji Astuti (30) dan Sugimin (38). Usai berhasil merampas tas berisi uang tunai Rp 3 juta dan ponsel milik korban, pelaku pun melarikan diri.

Namun nampaknya kedua korban sudah mengenali gerak-gerik pelaku. Karena selain bertetangga, korban sering lewat kalau mau kulakan ke Pasar Gabugan. Korban pun berinisiatif melapor ke kades setempat," kata Kapolsek Plupuh AKP Sunarso menambahkan.

Menurut Sunarso, pelaku yang baru kali pertama melakukan aksi kriminal, gugup saat hendak menutupi tindak kejahatannya. Sesampainya di rumah, pelaku sempat membakar penutup wajah dan tas milik korban untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku panik saat ponsel korban terus-terusan berbunyi. Karena tidak bisa mematikan, ponsel tersebut dipukul pakai ini (parang) hingga rusak," terang Sunarso.

Rentetan petunjuk tersebut menguatkan kecurigaan mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian melakukan penyisiran di rumah pelaku untuk mencari bukti karena pelaku sempat mengelak.

"Hasil penyisiran, anggota menemukan sisa tas yang dibakar. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," imbuh Sunarso.

Sunarso melanjutkan, warga yang marah sudah sempat mengepung rumah korban. Beruntung pelaku berhasil diamankan petugas dan membawanya ke kantor polisi.

"Warga sempat mengejar, tapi kita berhasil amankan. Jadi pengungkapan kasus ini berkisar 3 jam saja, kejadian pukul 02.30, pukul 06.00 kita sudah tangkap pelaku," tambahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membegal tetangganya sendiri, karena terbelit cicilan kredit sepeda motor. Pelaku takut karena diancam akan dipolisikan jika tak mampu membayar.

"Pelaku saat ini kita tahan. Dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardianto.

Belum ada Komentar untuk "Terbelit cicilan. Seorang pria di Sragen Begal tetangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel