Miris, Kakek Di Banyuwangi Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

BANYUWANGI JATIM - Seorang kakek asal Banyuwangi sungguh keterlaluan. Bukannya memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada sang pencipta saat bulan Ramadan, BS (64) asal Kecamatan Blimbingsari ini malah mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku sudah melancarkan aksi cabul tersebut kepada korban yang berusia 10 tahun untuk kedua kalinya. Saat aksi kedua, warga memergoki dan memvideo aksi bejat sang kakek ini.

"Modus yang digunakan tersangka ialah mengajak korban yang masih tetangganya tersebut ke pos tambak udang untuk diberi uang. Sesampainya di TKP, tersangka melakukan pencabulan korban. Korban duduk di atas pangkuannya," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin saat digelar rilis virtual, Rabu (29/4/2020).

"Usai aksi pencabulan pertama ini, tersangka kemudian memberi uang Rp 2 ribu kepada korban," kata Kapolresta.

Dan aksi bejat kedua tersebut, warga memergokinya. Tak hanya itu, tersangka yang ketagihan tak menyadari aksinya direkam oleh warga.

"Saat melancarkan aksi pencabulan kedua inilah ada warga yang memergokinya. Saksi lantas memvideo aksi tersangka sebagai bukti atas perbuatan cabul tersebut," kata Kapolresta.

Saat kepergok dengan bukti video inilah, tersangka yang tercatat sebagai tokoh masyarakat di desanya tak bisa mengelak. Tersangka sempat ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan memberi keluarga korban sejumlah uang. Namun, keluarga korban menolak secara tegas tawaran tersangka dan langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Dari laporan ini, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya kita tangkap pelaku," kata Kapolresta Arman.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang sebesar Rp 6 juta, satu keping VCD yang berisi rekaman dugaan pencabulan, satu kaos pendek putih, dan satu dres gantungan tanpa lengan warna abu-abu motif bunga warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan.

"Tersangka kita dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "Miris, Kakek Di Banyuwangi Tega Cabuli Bocah 10 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel