Istri jadi TKW. Warga Selopuro cabuli anak tiri

Ditinggal Istri Pergi ke Luar Negeri Diduga Jadi Motif PN Setubuhi Anak Tirinya Selama Empat Tahun.

PN (58) warga Kecamatan Selopuro ditangkap polisi usai dilaporkan menggauli anak tirinya di rumah. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap PN, ia mencabuli anak tirinya sebanyak delapan kali selama empat tahun terakhir. Semuanya dilakukan di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi mengungkapkan sehari-hari korban dan pelaku hanya tinggal berdua di rumah. Istri pelaku atau ibu korban sedang bekerja di Hongkong sementara kakak kandungnya tinggal di daerah Kediri.

Situasi rumah yang begitu sepi dimanfaatkan oleh PN untuk menggerayangi tubuh anak tiri yang seharusnya ia lindungi. PN kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. PN di jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya diatas lima belas tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Istri jadi TKW. Warga Selopuro cabuli anak tiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel