Eks narapidana. tertangkap kembali setelah curi motor warga

Dalam satu minggu terakhir, sudah ada tiga kasus kriminalitas di Sumsel yang melibatkan eks narapidana yang baru bebas berkat asimilasi terkait corona. Terbaru, yakni Romli Iskandar (20 tahun) yang kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Romli menjadi kasus ketiga dari tindak kriminalitas oleh eks napi yang baru saja dibebaskan. Warga Jalan Patimura, Kecamatan Lubuklinggau Barat, itu kembali ditangkap polisi karena mencuri sebuah sepeda motor.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Lubuklinggau Barat, Sumsel, Aiptu Faisal, mengatakan kalau aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi Sabtu (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, pelaku bersama rekannya berinisial F mencuri sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di depan Toko Kupitan, Pasar Inpres Lubuklinggau.

Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah mesin motor itu bisa dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur.

Menurut Faisal, Minggu (12/4), kemudian petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui baru saja bebas dari Lapas Lubuklinggau pada 31 Maret 2020 lalu berkat program asimilasi terkait corona dari pemerintah.

Belum ada Komentar untuk "Eks narapidana. tertangkap kembali setelah curi motor warga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel