Memperjualbelikan Daging Lumba-lumba, Warga Tulungagung Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG JATIM - Seorang Pria berinisial SN warga Kalidawir, Tulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung karena menangkap sembilan ekor lumba-lumba dan ingin menjualnya Sabtu 21/03/2020.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, SN merupakan seorang nelayan di Pantai Sine.

SN diduga memperjualbelikan daging lumba-lumba secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SN menjual daging lumba-lumba tersebut ke FDS warga Kalidawir, Tulungagung.

Awalnya, petugas mendapat laporan dari warga, kalau ada praktik dagang lumba-lumba di kawasan Pantai Sine.

Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah SN, petugas kepolisian menemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian sudah disayat untuk diambil dagingnya. Kedua pelaku ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Belum ada Komentar untuk "Memperjualbelikan Daging Lumba-lumba, Warga Tulungagung Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel