Curi HP Di Rumah Sakit, Pria Di Blitar Diringkus Polisi
Rabu, 12 Februari 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Seorang pria yang bernama Wakid Suyudi, warga asal Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah mencuri handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo.
Bermodus menyamar sebagai pembesuk pasien, pelaku mencuri handphone milik pasien atau penunggu yang ditinggal tidur pada malam hari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela ditangkapnya pelaku bermula dari laporan keluarga pasien ke petugas keamanan rumah sakit setelah kehilangan hp. Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV.
"Berdasarkan pengakuan lebih dari lima kali pelaku mencuri sejak bulan Januari. Itu masih pengakuan," kata AKBP Leonard, Rabu (12/2/20).
Dengan menyamar sebagai keluarga pasien yang dirawat, residivis ini menyisir tiap lorong rumah sakit dan mengintip ke dalam kamar pasien.
Ketika melihat ada ponsel di charge dan ditinggal tidur, Wakid lalu mengambilnya.
"Dan itu terlihat jelas di CCTV rumah sakit gerak gerik tersangka ini. Dan itu kita pastikan sama persis. Pelaku menggunakan topi, dan jaket yang identik," ujarnya.
Leo meyakini, Kejadian hilangnya barang milik pasien maupun keluarganya dalam tempo sebulan terakhir atas ulah Wakid. Leonard meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi.
"Kami harapkan masyarakat, pasien atau keluarganya yang pernah kehilangan sesuatu di RSUD dalam kurun waktu satu belan terakhir untuk melapor. Kami meyakini pelakunya ini," tegasnya sambil menyebut Wakid dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Bermodus menyamar sebagai pembesuk pasien, pelaku mencuri handphone milik pasien atau penunggu yang ditinggal tidur pada malam hari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela ditangkapnya pelaku bermula dari laporan keluarga pasien ke petugas keamanan rumah sakit setelah kehilangan hp. Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV.
"Berdasarkan pengakuan lebih dari lima kali pelaku mencuri sejak bulan Januari. Itu masih pengakuan," kata AKBP Leonard, Rabu (12/2/20).
Dengan menyamar sebagai keluarga pasien yang dirawat, residivis ini menyisir tiap lorong rumah sakit dan mengintip ke dalam kamar pasien.
Ketika melihat ada ponsel di charge dan ditinggal tidur, Wakid lalu mengambilnya.
"Dan itu terlihat jelas di CCTV rumah sakit gerak gerik tersangka ini. Dan itu kita pastikan sama persis. Pelaku menggunakan topi, dan jaket yang identik," ujarnya.
Leo meyakini, Kejadian hilangnya barang milik pasien maupun keluarganya dalam tempo sebulan terakhir atas ulah Wakid. Leonard meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi.
"Kami harapkan masyarakat, pasien atau keluarganya yang pernah kehilangan sesuatu di RSUD dalam kurun waktu satu belan terakhir untuk melapor. Kami meyakini pelakunya ini," tegasnya sambil menyebut Wakid dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Curi HP Di Rumah Sakit, Pria Di Blitar Diringkus Polisi"
Posting Komentar