3 Pelaku Curanmor di Majalengka Berhasil Dibekuk

MAJALENGKA JABAR - Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dua di antaranya joki pencurian ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah  YN (33) warga Sumedang, MT (35) dan IN (29) keduanya warga Majalengka.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merek, sejumlah STNK serta satu unit mobil mitsubishi type colt diesel, Nopol E 9159 HD, 1 buah kunci letter T serta tiga buah mata astag.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai kasat reskrim Ajun Komisaris M Wafdan Mutaqin, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan Erwin Kurniawan warga Blok Landeuh, RT 001/002, Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang kehilangan sepeda motornya No Pol E 3689 XV, saat diparkir di halaman rumah oleh anaknya reno pada 20 Januari lalu sekira pukul 18.30 WIB.

“Atas laporan tersebut kami terus berupaya melakukan penyelidikan hingga beberapa petunjuk mengarah kepada satu tersangka YN warga Sumedang,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, setelah identitas pelaku diketahui, kepolisian membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan, satu tim ke wilayah Cikijing untuk membuntuti kendaraan roda empat jenis truk berisi muatan barang yang keluar dari arah Kuningan sampai dengan pasar cikijing, satu tim lainnya bersiaga di depan Pasar Cikijing.

“Sabtu 8 Februari 2020 pukul 00.15 WIB, YN yang menggunakan kendaraan truk berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres.

Yang bersangkutan terpaksa ditembak mengenai dua kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, diapun berusaha melawan petugas setelah ditangkap beberapa meter dari pasar Cikijing.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berupaya mengembangkan kasus dan akhirnya menangkap dua tersangka lainnya di rumahnya serta di jalan, MT dan IN yang juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Seluruh barang bukti diamankan dari pelaku,” kata Kapolres.

Barang bukti hasil pencurian sebanyak itu dilakukan tersangka selama kurang lebih 11 bulan di empat wilayah kecamatan, Talaga, Cikijing, Cingambul dan Banjaran.

Aksi pencurian mereka lakukan begitu keluar dari tahanan penjara, merekapun saling mengenal saat berada di tahanan.

Sedangkan modus pencurian dilakukan mereka mencari sepeda motor yang tengah diparkir dan pemiliknya tengah lengah, kemudian diberitahukan kepada temannya. Saat itulah sepeda motor di curi dengan menggunakan kunci T.

Terhadap tersangka dikenakan sanksi pelanggaran pasal 363 KUHPidana.

Belum ada Komentar untuk "3 Pelaku Curanmor di Majalengka Berhasil Dibekuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel