Polisi Tetapkan Kekaisaran Pentolan Sunda Sebagai Tersangka

BANDUNG JABAR - Kemunculan petinggi Kekaisaran Sunda di televisi beberapa waktu lalu akhirnya dibuka tabir siapa yang benar-benar petinggi Kekaisaran Sunda.

Setelah sebelumnya pentolan petinggi Kekaisaran Sunda jalani mabuk penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ketiga tersangka itu di rilis bernama Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Kerajaan Sunda ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja dibuat untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020 ).

Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Kekaisaran Sunda yang mengenakan baju tersangka berwarna biru.

Sementara untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan itu tersangka dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

"Kemudian penyidik ​​telah memberikan gelar perkara yang terkait dengan Kekaisaran Sunda, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik ​​berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi yang tidak ditentukan," kata Saptono.

Saptono menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari keberadaan laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari perwakilan saksi Sunda Kekaisaran juga saksi ahli.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan bahwa dua tersangka ini terbukti memenuhi tidak berhasilnya berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

"Meminta masyarakat bertanya-tanya apakah benar yang diminta Kerajaan Sunda ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.

Atas tindakannya, tiga tersangka petinggi Kekaisaran Sunda itu dijerat pasal yang dilengkapi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak patut," tandasnya.

Untuk Dikenal, tersangka Nasri dan Ratna Dikenal pasangan suami-istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tetapkan Kekaisaran Pentolan Sunda Sebagai Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel