Sodomi 4 Bocah Di Bawah Umur, Pria di Subang Dibekuk Polisi
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
SUBANG JABAR - Sungguh keji kelakuan seorang pria berinisial AFN (42) warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dia ditangkap Satreskrim Polres Subang karena melakukan pencabulan terhadap empat orang bocah laki-laki di bawah umur.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanany, S.IK, MH menyampaikan pendapat tentang pencabulan kepada 4 korban anak di bawah umur.
“Pelaku telah mencabuli 4 bocah laki-laki di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Subang, Selasa pagi (28/1/2020).
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban RN yang curiga terhadap anaknya. Kecurigaan ayah ini kemudian melapor ke Polsek.
“Korban yaitu RN akhirnya mengaku, telah disodomi sebanyak 17 kali oleh pihak yang terlibat,” katanya.
Perbuatan dilakukan dengan sengaja terhadap 4 bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.
“Diduga melakukan tindakan bejadnya karena melakukan hubungan seks menyimpang,” ucapnya.
Atas tindakannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanany, S.IK, MH menyampaikan pendapat tentang pencabulan kepada 4 korban anak di bawah umur.
“Pelaku telah mencabuli 4 bocah laki-laki di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Subang, Selasa pagi (28/1/2020).
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban RN yang curiga terhadap anaknya. Kecurigaan ayah ini kemudian melapor ke Polsek.
“Korban yaitu RN akhirnya mengaku, telah disodomi sebanyak 17 kali oleh pihak yang terlibat,” katanya.
Perbuatan dilakukan dengan sengaja terhadap 4 bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.
“Diduga melakukan tindakan bejadnya karena melakukan hubungan seks menyimpang,” ucapnya.
Atas tindakannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Sodomi 4 Bocah Di Bawah Umur, Pria di Subang Dibekuk Polisi"
Posting Komentar