Terbukti Jual Sabu, Warga Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO JATIM - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ini setelah Budi Kurniawan (35) warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Godang, Kabupaten Mojokerto terbukti berjualan kristal haram tersebut.

Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompesy mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

“Penangkapan pelaku setelah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang,” ungkapnya, Rabu (8/1/2020).

Masih kata Paur Subbag Humas, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik. Sabu dengan berat 0,36 gram tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok serta satu unit handphone (HP) merk Xiaomi warna hitam.

“Pelaku terbukti menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Karena kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. 

Belum ada Komentar untuk "Terbukti Jual Sabu, Warga Mojokerto Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel