Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah

Lamandau adalah salah satu kabupatenbaru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002, yang di resmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan ibukota Nanga Bulik. Kabupaten ini merupakan satu-satunya kabupaten pemekaran yang berawal dari sebuah kecamatan atau tidak melalui perubahan status Kabupaten Administratif.


Kabupaten ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tanggal 10 April 2003 dikeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tentang Pengukuhan/Pemekaran 8 Kabupaten, maka Kabupaten Kotawaringin Barat dipecah/dimekarkan dan ditambahkan dengan Lamandau dan Sukamara.

Kabupaten Lamandau merupakan bekas wilayah kewedanan Bulik yang terdiri dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang. Pembentukan Kabupaten Lamandau diawali dengan pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan seluruh Camat serta tokoh masyarakat se - Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 3 Nopember 1999 yang mensosialisasikan Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memekarkan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Delang. Secara khusus dapat dicatat, bahwa utusan-utusan tersebut dari :

1.   Kecamatan Bulik :

1)  Nubari B. Punu, BA (Camat Bulik)

2)  H. Arsyadi Madiah (tokoh masyarakat)

3)  Darmawi Juwahir (tokoh masyarakat)

2.   Kecamatan Delang :

Untuk Kecamatan Delang diwakili oleh Drs. Kardinal (Camat Delang)

3.   Kecamatan Lamandau :

Untuk Kecamatan Lamandau diwakili oleh Silas Kadongkok, BA (alm) selaku Camat Lamandau.

Pada pertemuan tersebut dijelaskan tentang rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meningkatkan status daerah Pembantu Bupati Sukamara menjadi Kabupaten Sukamara, sehingga Kotawaringin Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kotawaringin Barat dengan Ibukotanya Pangkalan Bun dan Kabupaten Sukamara dengan Ibukotanya Sukamara. Termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara adalah Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang.

Mencermati kebijakan tersebut, utusan dari Kecamatan Bulik dan Kecamatan Delang mengambil sikap Abstain.

Di pihak lain, masyarakat pedalaman Kotawaringin Barat yang berada di perantauan khususnya di Palangka Raya merasa prihatin dengan kondisi pembangunan di Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang yang tertinggal dari daerah lain di Kotawaringin Barat, sekaligus mencermati adanya rencana penggabungan ketiga Kecamatan tersebut dengan Sukamara.

Atas keprihatinan tersebut, maka Drs. Nahson Taway, Drs. Iba Tahan, MS, Ir. Farintis Sulaiman dan Charles Rakam, S.Pd mengadakan Studi Kualitatif ”Pembentukan Kabupaten Lamandau” sebagai respon terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Studi ini dibicarakan dalam pertemuan Kerukunan Tamuai Kotawaringin Barat di Palangkaraya pada tanggal 7 Nopember 1999. Hasil pertemuan tersebut antara lain agar hasil studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada tanggal 10 Nopember 1999, atas prakarsa Drs. Nahson Taway, para tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang mengadakan pertemuan di Pangkalan Bun.

Hasil pertemuan adalah mengusulkan (melalui surat) kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Propinsi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah, agar wilayah bekas Kewedanaan Bulik (Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang) disatukan menjadi sebuah Kabupaten baru yaitu “Kabupaten Lamandau” dengan berdasarkan/melampirkan hasil studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau yang ditulis oleh keempat penulis di atas. Adapun usul/surat tersebut ditandatangani oleh 8 (delapan) orang atas nama masyarakat pedalaman BULANG (Bulik, Lamandau dan Delang) yaitu :

1.   C.S Phaing ( Almarhum )

2.   Drs. NahsonTaway

3.   Drs. Don F. Ringkin

4.   HariganoRingkas

5.   Musringin

6.   Sama DJ. Mamud (Almarhum)

7.   HelkiaPenyang

8.   Tommy Hermal Ibrahim.

Pada tanggal 17 Nopember 1999, Drs. Iba Tahan,MS, Inte Sartono, SH, Markos DJ. Mamud, S.Hut, Charles Rakam, S.Pd melakukan ekspose melalui SKH Kalteng Pos untuk menjelaskan keinginan masyarakat pedalaman Kotawaringin Barat untuk menyatukan Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang dalam Kabupaten Lamandau (SKH Kalteng Pos tanggal 18 Nopember 1999, halaman 2).

Pada tanggal 20 Nopember 1999, beberapa tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman (FKMP) Kecamatan Bulik yaitu H. Muchlisin, H. Arsyadi Madiah, Andreas Nahan, S.IP, Darmawi Juwahir dan Thedan Usith mengumpulkan dan mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Pada pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Tommy Hermal Ibrahim (Anggota DPRD Kotawaringin Barat) sebagai salah satu penandatangan surat usulan Pembentukan Kabupaten Lamandau tertanggal 10 Nopember 1999 tersebut di atas.

HARI JADI KABUPATEN LAMANDAU

Kabupaten Lamandau Berdiri dan diresmikan oleh pemerintah setempat yaitu tepat pada tanggal 4 Agustus tahun 2002 M.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel