Melihat Lagi Kasus polisi Di Trenggalek Menghamili Janda Didemosi 3 Tahun

 SURABAYA JATIM- Kasus anggota Satlantas Polres Trenggalek, Bripka ABS yang dilaporkan menghamili seorang janda akhirnya menemui titik terang. Bripka ABS divonis bersalah dan dihukum demosi selama tiga tahun.

Polisi menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Bripka ABS yang diduga telah berselingkuh dan menghamili janda. Bripka ABS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim usai menghamili janda dan tidak bertanggung jawab.






Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo selaku ketua sidang kode etik, mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang didukung oleh sejumlah keterangan saksi, Bripka ABS dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Iya benar, hari ini kami lakukan sidang etik terhadap Bripka ABS, yang bersangkutan kami hukum demosi selama tiga tahun," kata Heru, Senin (27/12/2021).


Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Propam yakni 5 tahun demosi. Putusan itu diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan menelaah sejumlah fakta serta keterangan dalam persidangan.

Dijelaskan Heru, dengan hukuman demosi tersebut Bripka ABS akan dipindahtugaskan atau dimutasi dari posisi semula. Lokasi mutasi terhadap Bripka ABS akan ditentukan lebih lanjut.


Heru menambahkan hukuman demosi akan berdampak langsung terhadap karir yang bersangkutan. "Penundaan kenaikan pangkat pasti akan terjadi," jelasnya.

Selain demosi, Bripka ABS juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kesalahan yang diperbuat.


Sementara itu terkait hasil sidang kode etik tersebut, Heru mengaku Bripka ABS menyatakan menerima dan mengakui kesalahannya tersebut. Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Karena Bripka ABS menerima putusan itu, maka perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," imbuhnya.


Kasus ini bermula saat pelapor bernama AT (36) warga Kecamatan Trenggalek melaporkan ABS ke Bidpropam Polda Jatim. Dia mengaku telah dihamili namun tidak mendapat pertanggungjawaban ABS.

Saya beranikan diri untuk melapor ke polda, minta pertanggungjawaban ABS sesuai janji yang pernah dibuat dan minta keadilan," kata AT kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).

Laporan tersebut sengaja dilakukan karena ABS enggan bertanggungjawab atas kehamilan AT. Menurut AT, perkara itu bermula dari perkenalannya dengan ABS sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Saat itu ABS datang ke rumahnya bersama saudaranya dengan tujuan untuk bersilaturahmi. Saat itu ABS sempat meminta nomor telepon AT.

Awalnya AT tidak memberikan respons saat ABS mencoba menghubungi. Namun karena terus menerus dihubungi akhirnya pada Maret 2021 lalu, AT memberikan respons dan keduanya menjalin hubungan asmara.


"Saya dekat dengan beliau sudah selayaknya suami istri karena lama kelamaan saya merasakan ada kenyamanan sama dia. Tiap hari dia datang ke rumah, setiap berantem sama istrinya dia juga selalu pergi ke rumah saya. Bahkan kalau waktunya piket jaga malam pun dia menghilang pulang ke rumah saya," ujar AT.

Dari hubungan asmara tersebut, akhirnya AT hamil. Namun ABS dinilai tidak bertanggungjawab, bahkan yang bersangkutan merayu AT agar menggugurkan kandungannya.


Setelah saya kasih tahu kalau hamil, dia menenangkan hati saya dan menawarkan mau membelikan obat penggugur kandungan dengan alasan dia belum siap, karena sudah beristri. Tapi saya menolak," jelas AT.

AT menuntut ABS untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun yang didapat, ABS justru terus beralasan dan mempersilakan untuk melapor ke Propam Polres Trenggalek.


AT mengaku sempat melaporkan kasus itu ke Propam Polres Trenggalek. Ia pun sempat dimediasi dengan ABS. Dalam pertemuan itu ABS mengaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi siri.

ABS Menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji. Dia tanda tangani di atas materai, tapi semua janji itu tidak ada pembuktian," kata AT.


Karena merasa kurang puas dengan respons laporannya di Propam Polres Trenggalek dan tidak adanya itikad baik dari ABS, akhirnya AT melaporkan kasus itu ke Bidpropam Polda Jatim.




Sumber:detik.com

Belum ada Komentar untuk "Melihat Lagi Kasus polisi Di Trenggalek Menghamili Janda Didemosi 3 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel