Berawal Dari Kecelakaan,Kasus Ilegal Logging Ditrenggalek Terbongkar

 TRENGGALEK JATIM - Aksi pembalakan liar yang diduga dilakukan sekelompok orang di hutan Trenggalek mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Saat ini polisi melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pencurian kayu hutan tersebut.





KBO Satreskrim Polres Trenggalek Ipda Krisna Dwijaya mengatakan peristiwa tewasnya TKD (48) warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan terjadi Sabtu (10/7) dini hari di hutan Perhutani Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Saat itu korban yang juga pelaku ilegal logging itu mengangkut kayu menggunakan sepeda motor modifikasi, namun saat di tengah perjalanan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," kata Krisna, Senin (12/7/2021).

Pascaperistiwa itu tiga polisi langsung turun tangan untuk melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya aksi pencurian kayu hutan tersebut terbongkar.


Pada saat dilakukan proses hukum, tiga rekan korban menyerahkan diri ke kantor polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar. "Tersangka adalah SA (35), ST (60), dan SP (41), mereka warga Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan," ujarnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi, empat gelondong kayu Sono dan alat potong.

Dijelaskan Krisna, dari keterangan para pelaku dan saksi, aksi pencurian kayu hutan itu baru dilakukan oleh empat pelaku termasuk korban. Mereka bergerak bersama di kawasan hutan Perhutani di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.


"Informasinya mereka itu baru pertama kali melakukan pembalakan liar. Bahkan mereka juga masih bingung mau dijual ke mana kayu itu," imbuh Krisna.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Berawal Dari Kecelakaan,Kasus Ilegal Logging Ditrenggalek Terbongkar "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel