Siasat Licik Pemuda Paciran Lamongan,Nodai Pacarnya Hingga 8 Kali Pernikahan Dijadikan Janji

 LAMONGAN  JATIM- Jagad ini ada - ada saja peristiwanya. Jika sebelumnya seorang kepala desa nekad mengumbar dosa serumah dengan istri orang dan digauli hingga 30 kali. 





Kini seorang pemuda, Elang (20) warga Kecamatan  Paciran Lamongan Jawa Timur tega menodai pacarnya sendiri, meski baru 8 kali dilakukan.

Bujuk rayu tersangka Elang akan menikahi korban, INK (17) tidak juga diwujudkan. Padahal korban rela melepas keperawanannya lantaran ulah Elang.

Perbuatan bejat Elang itu diulang hingga 8 kali hubungan badan selama setahun menjalin cinta.


"Janji akan dinikahi, dan dengan bujuk rayu itu tersangka menodai korban yang masih dibawah umur, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).

Ulah nakal elang itu dilakukan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Brondong dan di rumah INK di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro.


Kejadian pertama di  Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kab. Lamongan.

Rumah yang dipakai pelaku untuk berbuat mesum tersebut milik teman tersangka

Di rumah itu, rayuan maut Elang dilancarkan. " Aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkan kamu, kamu pacar terakhir untukku, " kata  rayuan pelaku.


Sejurus kemudian,  tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar karena di rumah itu banyak teman tersangka. Sampai di kamar, tersangka menutup pintu kamar dan melakukan hubungan terlarang

Saat itu korban ragu, bahkan sempat menolak ajakan tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan segera  menikahi korban.  


Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa itu terus membayangi korban. Sementara janji pelaku tidak juga diwujudkan. Bahkan pelaku semakin sulit dihubungi.

Saat bertemu kembali pada  Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah Desa  Tenggulun RT 008 RW 003 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, perbuatan terlarang itu diulang kembali.


" Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun,  paling lama 15 tahun, " kata Miko.

Tersangka yang bekerja di warung makan, mengaku jika korban adalah pacarnya. Kini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.(Hanif Manshuri)




Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Siasat Licik Pemuda Paciran Lamongan,Nodai Pacarnya Hingga 8 Kali Pernikahan Dijadikan Janji "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel