2 Muncikari Prostitusi Online Anak Di Yogya Ditangkap

 YOGYAKARTA JATENG - Praktik prostitusi online di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibongkar polisi. Dari kasus ini polisi menangkap dua orang muncikari Moh Umar Syahid (30), dan AI (18).




Kasus ini terungkap setelah salah seorang ibu korban curiga dengan perubahan sikap anaknya P (17) sejak Februari lalu. Kemudian ibu itu melapor ke polisi setelah anaknya tidak pulang pada Jumat (30/4).

Ibu korban curiga, selain ditanya langsung marah dulu, anaknya sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam, menjauh dari ibunya. Dicek di dompet korban ada uang lebih dari Rp 1 juta. Padahal, ibu sehari hanya memberi 10 ribu saja," kata Kapolsek Gondokusuman Surahman di kantornya, Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (6/5/2021)

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi P menggunakan samaran Imel di akun yang menawarkan jasa prostitusi online. P ternyata bergabung dengan Umar di grup prostitusi online dengan akun Dhen Baguse Jogya.

Polisi lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka Umar pada Jumat (30/4) malam. Kemudian disepakati untuk check in di salah satu hotel di Kota Yogyakarta.


"Kami berhasil mengamankan tiga orang, satu laki-laki dan dua perempuan. Laki-laki bernama Moh Umar Shahid, bersama dua wanita yang ia jual yaitu AI dan P," katanya.


Polisi juga mengamankan barang bukti, Moh Umar Shahid satu lembar kuitansi pembayaran hotel, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit ponsel OPPO A5S warna Hitam. Kemudian dari AI, disita satu unit ponsel OPPO A5S warna merah.


Kepada polisi P mengaku diajak Umar bergabung dalam grup prostitusi online sejak dua bulan lalu. Selama itu pula korban telah melayani puluhan pelanggan.

Dari pengakuan korban ia disuruh melayani hidung belang sebanyak 40 kali dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," kata Surahman.


Tak hanya itu, ternyata upah Rp 500 ribu itu juga masih harus dibagi dengan kedua muncikarinya yakni Umar dan AI.


"Korban ini mendapatkan uang tidak pasti. Tergantung dari Umar," jelasnya

Atas perbuatannya, kedua muncikari itu dijerat dengan Pasal 76i jo pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Udang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "2 Muncikari Prostitusi Online Anak Di Yogya Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel