Usai Dibunuh Korban Dibiarkan 2 Hari Dikamar Hingga Janin Yang Dikandungnya Keluar Sendiri

 SURABAYA JATIM- Pembunuhan terhadap Putri Ima Camelia Sandy (26) yang sedang hamil 5 oleh suaminya, Jony Pranoto Kasum (27) di Surabaya menyisakan cerita sadis dan memilukan. Jasad Putri ditemukan terbungkus sarung di sebidang lahan di dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya, Jatim




Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, usai melakukan pembunuhan , pada Senin 19 Aprik 2021 lalu, tersangka Jony Pranoto Kasum tak langsung membuang jasad istrinya.

Jony justru membiarkan mayat istrinya itu membusuk selama dua hari di dalam kamar kos-nya di, Gayungan, Surabaya. "Selama dua hari di dalam kamar, janin bayi berumur lima bulan yang dikandung korban keluar sendiri satu hari setelah sang ibu terbunuh," katanya di Mapolrestabes Surabaya (23/4/2021).

Setelah jasad korban membusuk, imbuhnya, pelaku membuangnya di sebidang lahan di dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya. Mayatnya terbungkus kasur dan kain di dalam karung.

Kami tidak tahu persis mengapa jasadnya dibiarkan di kamar. Kami menduga tersangka kebingungan dengan kondisi yang dialaminya, hingga membiarkan saja jasad sang istri di dalam kamar," terangnya.


Menurutnya, saat melakukan eksekusi terhadap sang istri, tersangka mengaku tahu jika korban tengah hamil lima bulan. Bayi yang dikandung berjenis kelamin laki-laki. Namun, hal itu tak menyurutkan niatnya untuk menghabisi nyawa sang istri.

Bayi yang dikandung korban tersebut keluar satu hari setelah ibu bayi meninggal. Ini anak ketiga. Janin ditemukan di luar tubuh (korban), jadi satu (terbungkus kasur)," urainya

Sebelumnya, tersangka, Jony Pranoto Kasum mengaku tega menghabisi nyawa istrinya, karena jengkel. Dia jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. "Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan polisi antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku dan celana dalam korban.



Sumber; Sindonews

Belum ada Komentar untuk "Usai Dibunuh Korban Dibiarkan 2 Hari Dikamar Hingga Janin Yang Dikandungnya Keluar Sendiri "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel